Perda APBD 2022 Disahkan Oleh Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Anggarannya Bernilai Fantastis!

- 1 Desember 2021, 08:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI JAKARTA
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI JAKARTA /Instagram @dkijakarta

BERITASOLORAYA.com - Perda APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, pada Hari Senin, 29 November 2021.

Disahkannya Perda APBD diwakili oleh Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan saat keduanya menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Dalam penyelenggaraan rapat itu, Riza bersama dengan Pimpinan DPRP melakukan Penandatangan Persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Adik Vanessa Angel Mengaku Sering Menangis dan Alami Halu

“Jajaran Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini, yang kesemuanya itu akan menjadi catatan penting bagi Eksekitif,” kata Wagub Riza.

Lebih lanjut Pemprov DKI Jakarta menyampaikan harapannya dari disahkannya Raperda menjadi Perda mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

“DI harapkan Eksekutif dan Legislatif di DKI Jakarta dapat terus meningkatkan sinergi, memfokuskan dan mengoptimalkan bersama dalam penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga yang terdampak saat pandemi Covid-19,” tulis keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga berharap untuk tahun mendatang yakni 2022 dapat menjadi tahun pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan dapat segera pulih dari dampak pandemi.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x