Perhatikan: Libur Hari Natal, ini 7 Aturan Saat Di Pusat Perbelanjaan

- 1 Desember 2021, 01:11 WIB
Aturan Pencegahan dam MEnganggulangan Covid-19 saat Covid-19
Aturan Pencegahan dam MEnganggulangan Covid-19 saat Covid-19 /Instagram @sekretariat.kabinet
 
BERITASOLORAYA.com - Untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di hari Natau, pemerintah telah membuat sejumlah peraturan. 
 
Sejumlah peraturan yang ditetapkan, diantara lain untuk berpergian ke luar daerah, tempat, beribadah, tempat wisata bahkan tempat perbelanjaan. 
 
Pusat perbelanjaan perlu dijadikan perhatian, apalagi kebutuhan berbelanja sering kali meningkat ketika perayaan hati libur. 
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @sekretariat.kabinet, menuliskan aturan saat libur natal dan tahun baru. 
 
Dalam Inmendagri no. 62 tahun 2021 tentang Aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, memuat peraturan hari natal  tahun 2021 dan tahun baru 2022. Diantaranya peraturan saat berada di pusat perbelanjaan. Peraturan tersebut memiliki 7 poin. 
 
1. Masyarakat dihimbau untuk merayakan hari natal dan tahun baru dirumah. H itu ditujukan untuk menghindari kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan. 
 
2. Masyarakat dilarang mengadakan arak-arakan, pawai, dan acara Old and New Year, atau acara semacamnya. 
 
3. Masyarakat yang ingin ke pusat perbelanjaan atau mal harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ataupun keluar dari mal. Ketentuan lainnya, hanya yang berketegori hijau dan kuning yang diperbolehkan untuk masuk.
 
4. Acara perayaan Natau di mall ditiadakan. Acara yang diperbolehkan hanya pameran untuk UMKM. 
 
5.  Jam operasional mall atau pusat perbelanjaan ditentukan yaitu, mulai jam 09.00-22.00 menurut waktu setempat. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung harus 50%.
 
6. Untuk bioskop di mall atau pusat perbelanjaan dibuka. Namun ada syaratnya, yaitu penonton harus berjumlah 50% dari kapasitas. 
 
7. Untuk masalah makan dan minum ada aturan tersendiri, yaitu adanya pembatasan dengan kapasitas maksimal 50%.
 
Itulah 7 aturan yang harus diperhatikan di pusat perbelanjaan saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x