Inilah Beberapa Point Penting Dari SE Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Internasional Saat Pandemi

- 2 Desember 2021, 14:00 WIB
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro /Dokumen Satgas Covid-19/Dok. Satgas Covid-19

 

BERITASOLORAYA.com - Surat Edaran (SE) no 23 Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 20019 (Covid-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”  kata Suharyanto , Ketua Satgas, yang dicantumkan dalam Surat Edaran yang ditandatanganinya

Beberapa hal yang menjadi alasan dikeluarkannya SE ini adalah :

  1. Ditemukannya varian baru dengan kode B. 1. 1. 529 di Afrika Selatan yang telah menyebar luas ke negara-negara lain, sehingga perlu adanya mekanisme pengendalian perjalanan internasional untuk melindungi WNI.
  2. Untuk mengantisipasi masuknya varian baru tersebut, dilakukan penutupan sementara kedatangan dari negara yang telah mengakui adanya transmisi komunitas varian baru tersebut dan negara yang berdekatan dengan negara tersebut.
  3. Peringatan dari WHO agar seluruh negara melakukan upaya mitigasi resiko dan melakukan peratuan bagi perjanan internasional terkait dimasukkannya varian baru tersebut sebagai variant of concern (VOC).

Baca Juga: Mengaku Sangat Kecewa dengan Doddy Sudrajat, Ayah Kandung Bibi Ardiansyah Akan Segera Ajukan Gugatan

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Suharyanto dalam Surat Edaran tersebut.

Berikut beberapa point penting yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, sebagaimana dikutip oleh Berita Solo Raya dari Setkab.go.id :

  1. WNI dijinkan masuk dengan mengikuti aturan prokes yang ditetapkan pemerintah
  2. Larangan masuk bagi WNA yang berasal dari negara yang menjadi sumber varian baru, seperti : Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, serta beberapa negara lain di dekatnya
  3. WNA dari negara lain diijinkan masuk selama tidak melakukan perjalanan ke negara-negara pada point 2 selama 14 hari sebelumnya
  4. Memiliki sertifikat vaksin bagi WNI dan WNA yang keluar atau masuk ke Indonesia
  5. Wajib melakukan test PCR dengan hasil negatif bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyebab Kulit Kusam dan Penuaan Dini Ini Sering Kita Lakukan Sehari-hari!

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah