Ngaku Depresi Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Terbukti Memiliki Puluhan Pil Psikotropika

- 1 Desember 2021, 15:07 WIB
Kasat Narrkoba bersdama Kapolres Magelang saat gelar Jumpa Pers
Kasat Narrkoba bersdama Kapolres Magelang saat gelar Jumpa Pers /Humas Polda Jateng



BERITASOLORAYA.com  - Polres Magelang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Rabu, 1 Desember 2021.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat, 6 November 2001, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Baca Juga: Bosan Dengan Menu Telur Ceplok Biasa? Yuk Cobain Kreasi Asam Manis Telur Ceplok

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

 “Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

Baca Juga: Omicron Berbeda Dengan Varian Covid-19 Sebelumnya. Coetzee : Pasien Merasa Kelelahan Yang Berat.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah,” tutup Kapolres.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x