Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Ini yang Dapat Anda Lakukan!

- 4 Desember 2021, 22:48 WIB
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber
Pasti Lunas! Amalan untuk Melunasi Hutang Pinjaman Online Menurut Almarhum Syekh Ali Jabber /Instagram/@ojkindonesia

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal. Adapun jumlah tersebut terbagi kedalam dua kategori yakni pelanggaran berat dan pelanggaran ringan/sedang, yangmana 9.270 pengaduan (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan tergolong pelanggaran ringan/sedang.

Banyaknya jumlah pengaduan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Wimboh Santoso menghimbau agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, diantaranya: pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Kejelasan Kabar Gunung Semeru, Ini Kata Warga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, yakni Tongam L Tobing menghimbau agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. Oleh sebab itu, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online illegal, karena terdapat sejumlah cara untuk melaporkan hal tersebut.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam.

Padahal terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK pihak OJK pun selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin tersebut. Di samping itu, pinjol ini wajib masuk ke dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Pembinaan yang dilakukan oleh pihak OJK kepada penyelenggara perlu dilakukan supaya masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Sejalan dengan arahan Satgas Waspada Investasi OJK bahwa masyarakat perlu untuk selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol yakni:

  1. Website OJK

Dengan membuka situs www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/ kemudian buka laman OJK di ojk.go.id/ , pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

  1. WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler, kemudian buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

  1. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

            Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan pinjol ilegal diketahui sering mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Untuk itu, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi terkait yakni:

  1. Kepolisian

Dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];

  1. Otoritas Jasa Keuangan

Dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

  1. Kemenkominfo

Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA

08119224545.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Ini Penanganan BNPB dan Petunjuk Presiden

Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang sedang mengalami masalah terkait pinjol illegal, maupun dapat menambah informasi anda mengenai penanganan ancaman yang dilakukan oleh pinjol illegal.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x