BERITASOLORAYA.com-Pelarangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Nataru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
SE tersebut dikeluarkan pada Kamis, 25 November 2021 sebagaimana yang diinformasikan langsung oleh Menteri Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Bagi Orang Jawa Pasti Tak Asing Dengan Sekaten, Ternyata Begini Sejarahnya
SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Tjahjo Kumolo.
Dikutip BERITASOLORAYA.com dari Pikiran Rakyat dengan judul : “SE Terbaru Menteri PANRB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru”.
Adapun isi SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 yaitu Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Menjadi Hakim Dengan Memenuhi Syarat-Syarat Qadhi (Hakim) Dalam Islam. Berikut Penjelasannya