BERITASOLORAYA.com – Kasus tewasnya sepasang sejoli warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat semakin menemukan titik terang.
Kecelakaan lalu lintas Nagreg tersebut terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021 menewaskan HS dan S yang pada saat itu baru keluar dari sebuah gang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh 3 oknum Anggota TNI AD.
Baca Juga: ‘Gerabah’ Produk Khas UMKM Desa Plancungan, Tetap Eksis di Tengah Perkembangan Zaman
Menurut informasi yang beredar, saat ini ketiga oknum TNI AD tersebut sedang menjalani proses hukum.
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @PuspenTNI pada Jum’at 24 Desember 2021, berikut nama nama ke 3 oknum TNI AD tersebut :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Reog Ponorogo Warisan Budaya Dunia, Bupati Sugiri Sancoko Usulkan ke Unesco
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menginformasikan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI agar memberikan hukuman tambahan kepada ke tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Adapun hukuman tambahan yang dimaksud adalah pemecatan dari dinas militer terhadap ke tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.
Proses hukum lain yang juga akan diberlakukan terhadap ke 3 oknum TNI AD tersebut adalah hukuman penjara.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk, Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Diminta Segera Atur Langkah Kontigensi
Pemberlakukan hukuman tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, 2 warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung mengalami kecelakaan ketika sedang berboncengan menuju ke jalan nasional Bandung.
Jenazah korban ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Kasus ini telah dilimpahkan Polresta Bandung kepada Penyidik TNI pada Rabu, 22 Desember 2021.***