BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Varian Omicron diberitakan telah masuk ke Indonesia, karena telah ditemukan adanya pasien yang positif terkena Virus Covid-19 jenis baru ini.
Terkait dengan masuknya varian Omicron ini, pemerintah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi agar masyarakat tidak terdampak parah.
Salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah meminta seluruh rumah sakit segera mempersiapkan langkah kontigensi.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Lilin Candi, Polrestabes Semarang Terima Supervisi dari Tim Mabes Polri
Perlunya langkah kontigensi adalah jika ada anggota masyarakat yang membutuhkan layanan medis untuk Covid-19, maka rumah sakit yang dituju memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menampung dan merawat pasien.
“Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan COVID-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, seperti yang dikutip Berita Solo Raya.com dari situs Setkab.go.id pada Jum’at, 24 Desember 2021.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, saat ini rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur sebesar 2,73 persen untuk semua kasus.
Baca Juga: Dua Warga Nagrek Tewas , 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum
“Bahkan, angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus,” ujar Wiku.