Polemik Rumah untuk Gala, Begini Aturan Galang Dana Menurut Kemensos. Pengelola Harus Lembaga Berbadan Hukum

- 8 Januari 2022, 14:58 WIB
Digendong Doddy Sudrajat Tangis Gala Sky Pecah, Ternyata Karena Hal Ini
Digendong Doddy Sudrajat Tangis Gala Sky Pecah, Ternyata Karena Hal Ini /

BERITASOLORAYA.com - Di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan penjelasan terkait dengan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Polemik donasi rumah untuk Gala diawali dengan pihak keluarga yang mempermasalahkan penggalangan dana tersebut karena dianggap tidak memiliki izin.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahudin Yahya, bahwa memang harus ada izin yang jelas untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang.

Baca Juga: 3 Fakta Layangan Putus, Mulai Alasan Reza Rahadian Mau Main hingga Cuplikan Episode 8

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga UU Nomor 9 Tahun 1961.

Peraturan itu menerangkan bahwa pengumpulan uang dan barang tidak boleh perorangan. Kegiatan tersebut harus dikelola oleh yayasan atau organisasi yang berbadan hukum.

Jika penggalangan dana diadakan dalam lingkup kabupaten, maka Bupati yang berhak mengeluarkan izin.

Baca Juga: Pembatalan Rencana BTS Untuk Terbang Ke AS

Pada tingkat Provinsi, izin harus dikeluarkan oleh Gubernur.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x