Sah, RUU IKN Jadi Undang-Undang Disetujui 8 dari 9 Fraksi Melalui Rapat Sidang Paripurna DPR RI

- 20 Januari 2022, 11:47 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Bukan lagi menjadi rancangan, sekarang sah menjadi UU melalui Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs InfoPublik, Sidang yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022 ini dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan dan pihak terkait.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Nusantara, Inilah 5 Fakta Tentang IKN yang Perlu Diketahui, Nomor 3 Bikin Bangga

Diantaranya, Wakil Ketua Pansus IKN yakni Saan Mustopa, Wakil Ketua Pansus IKN yakni Junimart Girsang dan Anggota DPR RI yang mewakili masing-masing Fraksi.

Adapun perwakilan DPD RI dan pemerintah oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas yakni Suharso Monoarfa.

Dikabarkan bahwa Presiden Jokowi secara langsung memilih nama ‘Nusantara’ untuk Ibu Kota Negara (IKN).

Pilihan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Baca Juga: Bahas IKN, Yusril Ihza Mahendra Temui Jokowi : Pihak Swasta Ingin Tanam Modal

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x