Covid-19 Meningkat, Kemenang Mengeluarkan Aturan Pelaksanaan Ibadah

- 8 Februari 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi ibadah. Kemenag mengeluarkan aturan pelaksanaan ibadah untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron
Ilustrasi ibadah. Kemenag mengeluarkan aturan pelaksanaan ibadah untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron /pixabay/Ztasel

BERITASOLORAYA.com - Covid-19 meningkat sampai Februari ini. Untuk mencegah penyebarannya Kemenag mengeluarkan aturan pelaksanaan ibadah

"Kami kembali menerbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut Cholil yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Aturan baru Kemenag di tempat ibadah telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.

Baca Juga: 5 Berkas ini Harus Diunggah Saat Mendaftar PPG dalam Jabatan sesuai Alurnya

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali

1) Level 1, selama PPKM, dapat melakukan kegiatan beribadah dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2) Level 2, selama PPKM, dapat melakukan kegiatan beribadah dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

3) Level 3, selama PPKM, dapat melakukan kegiatan beribadah dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dan paling banyak 50 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sutradara All Of Us Are Dead, Lee Jae Gyu Ungkap Rencana Season 2 dan Kemungkinan Karakter Baru

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah