5 Berkas ini Harus Diunggah Saat Mendaftar PPG dalam Jabatan sesuai Alurnya

- 8 Februari 2022, 13:32 WIB
ilustrasi berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan
ilustrasi berkas pendaftaran PPG dalam Jabatan /Pixabay/settergren/

BERITASOLORAYA.com - Salah satu syarat lulus seleksi PPG dalam Jabatan adalah lengkapnya pengunggah berkas. 

Sementara itu, kabar untuk calon peserta PPG dalam Jabatan terdapat kabar baru dari Kemendikbud mengenai jadwal pendaftaran. 

Pada akun SIMPKB peserta PPG dalam Jabatan, akan terdapat tampilan yang memuat pemberitahuan undangan untuk menjadi calon peserta. 

Baca Juga: Sutradara All Of Us Are Dead, Lee Jae Gyu Ungkap Rencana Season 2 dan Kemungkinan Karakter Baru

Jika melakukan pendaftaran untuk PPG dalam Jabatan harus mengunggah berkas berupa hasil pindai scan di akun masing-masing guru. 

Lalu, apa saja berkas yang diunggah? Silakan simak di bawah ini. 

1. Peserta mengunggah scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi peserta mahasiswa calon PPG yang mempunyai ijazah S-1 dari luar negeri, harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Peserta mengunggah hasil scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Ungkap Alasan Tolak Nyanyikan OST, Netizen: Sayang Sekali tetapi Anda Melakukan Hal yang Benar

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah