Wajib Tahu! Pergi Ke Mall, Bioskop, Restoran dan Tempat Bermain Harus Lakukan Aturan Terbaru Ini

- 9 Februari 2022, 16:36 WIB
Pergi Ke Mall, Bioskop, Restoran dan tempat Bermain harus Lakukan Aturan Terbaru Ini
Pergi Ke Mall, Bioskop, Restoran dan tempat Bermain harus Lakukan Aturan Terbaru Ini /dok pp properti

BERITASOLORAYA.com - Pergi ke Mall merupakan kebiasaan yang sangat disenangi kaum perempuan.

Mall sebagai tempat berbelanja yang menyediakan banyak barang rumah tangga yang sangat diperlukan, baik barang untuk dapur ataupun pakaian.

Setelah sebelumnya diberlakukan larangan ketat untuk pergi ke mall, kini pada tahun 2022 tepatnya di mulai dari tanggal 8 Februari sampai seterusnya diberlakukan atauran terbaru bagi Anda yang suka ke Mall.

Baca Juga: PSSI Yakin Indonesia Bisa Juara Tanpa Uji Coba, Beckham ingin bawa Indonesia Juara Pada Ajang AFF U-23

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @kemendag pada Rabu 9 Februari 2022, tentang aturan terbaru untuk dapat pergi ke Mall.

Pemerintah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada tanggal 7 Februari 2022 nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 7 tahun 2022 seperti dibawah ini.

Baca Juga: Tilik Persiapan Timnas AFF U-23, Yunus Nusi : Optimis Tanpa Uji Coba Target Tetap Juara, Hingga Jadwal Timnas

1) Mall

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah