BERITASOLORAYA.com - Pergi ke Mall merupakan kebiasaan yang sangat disenangi kaum perempuan.
Mall sebagai tempat berbelanja yang menyediakan banyak barang rumah tangga yang sangat diperlukan, baik barang untuk dapur ataupun pakaian.
Setelah sebelumnya diberlakukan larangan ketat untuk pergi ke mall, kini pada tahun 2022 tepatnya di mulai dari tanggal 8 Februari sampai seterusnya diberlakukan atauran terbaru bagi Anda yang suka ke Mall.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun instagram @kemendag pada Rabu 9 Februari 2022, tentang aturan terbaru untuk dapat pergi ke Mall.
Pemerintah mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) pada tanggal 7 Februari 2022 nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 7 tahun 2022 seperti dibawah ini.
1) Mall