BERITASOLORAYA.com - Syarat PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik kabarnya dihapus.
Namun, penghapusan syarat PCR dan antigen untuk perjalanan domestik terdapat Ketentuannya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @sandiuno, yang diunggah tanggal 7 Maret 2022.
Lihat postingan ini di Instagram
"Naik Kendaraan umum udara, laut, ataupun darat TIDAK PERLU PCR/ANTIGEN JIKA SUDAH 2 KALI VAKSIN," paparnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan ke Rumah Duka Almarhum Arifin Panigoro
Pada caption, ia menuliskan bahwa kabar baik terkait tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan dan usaha sektor periwisata.
"Kabar baik bagi para pelaku perjalanan dan juga pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ucapnya.
Mengenai hal tersebut, pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.
"Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik!," ungkapnya.