Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Selengkapnya Info dari Sandiaga Uno

- 8 Maret 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi, saat ini perjalanan domestik tidak perlu tes PCR dan Antigen
Ilustrasi, saat ini perjalanan domestik tidak perlu tes PCR dan Antigen /Pixabay.com/MichaelGaida

BERITASOLORAYA.com - Syarat PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik kabarnya dihapus.

Namun, penghapusan syarat PCR dan antigen untuk perjalanan domestik terdapat Ketentuannya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @sandiuno, yang diunggah tanggal 7 Maret 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sandiaga Salahuddin Uno (@sandiuno)

"Naik Kendaraan umum udara, laut, ataupun darat TIDAK PERLU PCR/ANTIGEN JIKA SUDAH 2 KALI VAKSIN," paparnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan ke Rumah Duka Almarhum Arifin Panigoro

Pada caption, ia menuliskan bahwa kabar baik terkait tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan dan usaha sektor periwisata.

"Kabar baik bagi para pelaku perjalanan dan juga pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," ucapnya.

Mengenai hal tersebut, pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.

"Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik!," ungkapnya.

Baca Juga: Persija Kalah dari Bali United, Target Finish 3 Besar Semakin Sulit

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan peluang lapangan kerja baru dengan tujuan ekonomi masyarakat bangkit kembali.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya kesehatan yang diprioritaskan, tapi juga tercipta peluang lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terakhir terkontraksi segera bangkit dan pulih," tuturnya.

Selain itu, untuk mematikan pula meningkatnya ekonomi menjelang ramadhan dan idul fitri.

"Selain itu, kami juga ingin pastikan pertumbuhan ekonomi meningkat di daerah menjelang Ramadan dan idul fitri setelah dua tahun perjalanan mudik dibatasi," ucapnya.

Baca Juga: Begini Proses Evakuasi Warga Indonesia di Ukraina, Menlu: Jangan Sampai Ada Korban

Pasalnya, kebijakan tersebut didasarkan masukan para ahli dan juga epidemiolog. Selain itu, didasarkan pada sebaran vaksinasi dan baiknya penanganan Covid-19.

"Keputusan ini tentunya telah didasari oleh masukan dari para ahli dan epidemiolog, serta masifnya sebaran vaksinasi dan juga semakin baiknya penanganan covid di daerah," jelasnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah