BERITASOLORAYA.com – Keberadaan dan kiprah Pekerja Sosial (Peksos) di Indonesia telah terukir sejak lama.
Seiring dinamika pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan di segenap wilayah tanah air.
Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pendidikan Pekerjaan Sosial di berbagai institusi, khususnya perguruan tinggi.
Baca Juga: Pengantar Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas Pembahasan IKN, 10 Maret 2022
Peksos Indonesia, secara profesi, pada awal momentumnya ditandai lahirnya Undang Undang tentang Kesejahteraan Sosial pada 2009 (UU RI No 11/2009). Disusul kemudian Undang Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Adanya perundang-undangan sebagai dasar hukum yang mengatur Pekerja Sosial serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai bidang garapan atau arena kiprahnya.
Tentu hal ini semakin menegaskan dan mengukuhkan mengenai Pekerja Sosial sebagai profesi di Indonesia.
Baca Juga: Chemistry Park Min Young dan Song Kang dalam Forecasting Love And Weather yang Bikin Meleleh