Tahapan RPL Desa dari Kemendes, Upaya Kementerian untuk Tingkatkan Kemampuan Mahasiswa di Perguruan Tinggi

- 29 Maret 2022, 19:00 WIB
Simak tahapan RPL Desa yang disampaikan langsung dari Kemendes
Simak tahapan RPL Desa yang disampaikan langsung dari Kemendes /

BERITASOLORAYA.com - RPL Desa atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.

Adanya program RPL Desa ini turut menjadi perhatian yang penting bagi Kementerian Desa, dalam mengoptimalkan kemampuan bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Selain itu, RPL Desa ini juga turut dibahas dalam acara pembukaan kegiatan perkuliahan perdana RPL, oleh Menteri Abdul Halim Iskandar, pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Benarkah Irene, Yeri, dan Joy Red Velvet Bersikap Kasar kepada Pramugari? Begini Penjelasannya

“Tentunya peserta RPL Desa harus dapat membuktikan pengalaman kerja atau kontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan semua pegiat desa memiliki kesamaan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi melalui program ini,” kata Halim.

Lebih lanjut Gus Halim juga turut menyampaikan mengenai tujuan dari diadakannya RPL Desa bagi para mahasiswa di Perguruan Tinggi.

“RPL Desa mewujudkan Desa masuk kampus, karena para pegiat desa menempatkan tacit knowledge, sebagai pengetahuan intuitif dan tidak terstruktur, menjadi tulisan ilmiah yang teruji secara akademis.

Baca Juga: J-Hope dan Jungkook Positif Covid-19, BTS Tampil di Grammy Awards hanya Berlima?

Mahasiswa RPL Desa dituntut pengalaman, serta kapasitas abstraksi dari pengalaman, serta sebaliknya menggunakan abstraksi ilmu pengetahuan guna meningkatkan efektivitas berikut efisiensi pembangunan desa,” kata Halim.

Seperti diketahui adanya RPL Desa ini merupakan pengakuan atas pencapaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan masyarakat desa.

Di tahun 2022 ini, RPL Desa juga diselenggarakan, banyak mahasiswa yang menantikan kabar ini, salah satunya mengenai tahapan dalam program RPL Desa.

Baca Juga: Gibran dan Zulkifli Hasan Sarapan Bareng, Singgung Isu DKI Jakarta

Berikut merupakan tahapan RPL Desa diantaranya yakni:

1. Kemendes PDTT membentuk tim ad hoc RPL Desa di bawah koordinasi Kepala BPSDM

2. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi penyelenggara:

a. Melakukan proses assessment RPL Desa

b. Menentukan bobot konversi RPL Desa

Baca Juga: Jin BTS Berangkat ke Amerika Dengan Tangan Diperban. Begini Respon Netizen

c. Menyusun pedoman seleksi peserta RPL Desa

3. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara:

a. Membuka pendaftaran

b. Melaksanakan seleksi

4. Kemendes PDTT bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara menetapkan dan mengumumkan peserta RPL Desa

5. Peserta RPL Desa menandatangani kontrak komitmen, salah satu diantaranya terkait dengan kesediaan untuk melakukan pengabdian ke Desa

Baca Juga: Beberapa Bukti Twenty Five Twenty One akan Happy Ending. Cinta Baek Yi Jin dan Na Hee Do Kisah Nyata?

6. Kemendes PDTT menyelenggarakan pembekalan bagi peserta RPL Desa.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x