Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban

- 30 Maret 2022, 15:17 WIB
Konferensi Pers Curnamor
Konferensi Pers Curnamor /Humas Polda Jateng

Baca Juga: Kurang dari 12 Jam, Pelaku Curat Berdarah di Semarang Dibekuk Polda Jateng

"Tersangka merupakan seorang residivis kasus Curanmor. Tersangka ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan, Kota Semarang. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Budi.

Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Demak.

"Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah mengembalikan motor ini kepada saya," ungkap Mugiarto.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah