Upaya Jaksa Berhasil, Herry Wirawan Divonis Seperti Ini

- 6 April 2022, 08:22 WIB
Terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman mati /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

BERITASOLORAYA.com - Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan upaya banding Jaksa.

Jaksa mengajukan permintaan upaya banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap vonis seumur hidup terdakwa Herry Wirawan.

Atas permintaan upaya banding Jaksa tersebut, Hakim PT Bandung mengetuk palu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Terdakwa, Herry Wirawan, adalah pemerkosa 13 orang santriwati.

Baca Juga: Jennie Blackpink atau Wonyoung IVE, Mana Idol Wanita yang Paling Berpengaruh Terhadap Remaja ? Ini Jawabannya

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim dalam sidang permintaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum itu diketuai oleh Hakim Herri Swantoro.

Dalam dokumen putusan majelis hakim itu, pembacaan vonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Inilah Manfaat Tahu Untuk Bayi yang Tidak Bisa Diremehkan, Tapi Ternyata Juga Ada Risikonya

Hakim dalam dokumen putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah