Siap-Siap ! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan PKH non-BPNT 2022 Akan Dibagikan, Simak Besarannya

- 6 April 2022, 11:10 WIB
Pemerintah kembali menggulirkan bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak kenaikan harga komoditas
Pemerintah kembali menggulirkan bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak kenaikan harga komoditas /Pixabay/EmAji//

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta per bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan akan ada Bantuan Subsidi Upah untuk tenaga kerja pada saat konferensi pers terkait Dampak Kenaikan Harga Komoditas Pada Selasa, 5 April 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui hasil siaran pers pada laman ekon.go.id, Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk selalu memonitor serta mengikuti secara harian terkait kenaikan harga komoditas.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Solo, Klaten dan Sekitarnya Hari ini, 6 April 2022

Terutama harga komoditas pangan dan energi yang merupakan dampak akibat daripada kondisi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

"Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran," kata Menko Airlangga.

Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), terdapat juga bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung (PKLW) akan menerima sebesar Rp 300.000 untuk 3 bulan yang akan disalurkan dalam bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tim Nasional Futsal Indonesia berkomitmen kalahkan Kamboja untuk semifinal AFF

"Jadi, pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin pada 18,8 juta penerima kartu sembako. Dan untuk 1,85 juta PKH non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang diberikan untuk subsidi selisih harga minyak goreng yang besarnya Rp 300.000 untuk tiga bulan. Diharapkan bulan ramadhan ini sudah bisa disalurkan," kata Airlangga.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x