BERITASOLORAYA.com – Polemik tentang pemecatan dan penemuan Terawan Agus Putranto masih berlanjut.
Sebelumnya terjadi ribut-ribut dan perdebatan antara DPR dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), termasuk didalamnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Kini, kasus pemecatan permanen Terawan sebagai anggota IDI merembet ke persoalan disertasi Terawan di Universitas Hasanudin (UNHAS).
Terawan, saat mengambil dan menyelesaikan disertasi kedokterannya di UNHAS, mendapat sorotan. Keraguan muncul, bukan hanya pada disertasi yang dihasilkan Terawan, tetapi juga menyerempet dosen pembimbingnya.
Baca Juga: Kapolres Blusukan Cek Stok Minyak Goreng Curah dan Bantu Agen Aktivasi Aplikasi SIMIRAH
Adalah Rianto Setiabudy, dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menyiratkan bahwa disertasi Terawan mengenai 'cuci otak' belum memenuhi kaidah yang benar sehubungan belum dilakukan uji klinis.
Perihal disertasi Terawan, Rianto mengungkapkan bahwa ada bagian-bagian tertentu dalam disertai itu yang mengandung kelemahan-kelemahan substansial.
Sinyalemen ini diungkapkan oleh Rianto dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 4 April 2022.
Pro-kontra pun berlanjut. Banyak di antara kalangan yang mempertanyakan kenapa Terawan bisa lulus padahal disertasi mengenai Digital Subtraction Angiography (DSA) atau 'cuci otak' itu belum uji klinis.