Resmi Ditetapkan, Biaya Haji 2022 Lebih Tinggi dari Tahun 2020

- 14 April 2022, 11:03 WIB
Raker Komisi VIII dengan Menteri Agama pengesahan BPIH 1443 H atau 2022 M
Raker Komisi VIII dengan Menteri Agama pengesahan BPIH 1443 H atau 2022 M /tangkapan layar Youtube DPR RI/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan keputusan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI mengambil keputusan itu pada Rabu, 13 April 2022 malam dalam Rapat Kerja di gedung parlemen Senayan, Jakarta.

Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 adalah Rp39.886.009 per jemaah.

Kemenag RI dalam penetapan keputusan itu diwakili langsung oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didampingi pejabat dan jajarannya.

Baca Juga: Bagaimana IVE Bisa Dinilai Bakal Sukses Besar oleh Netizen? Yuk Simak di Sini...

Komisi VIII DPR RI juga dihadiri langsung oleh Ketua beserta Pimpinan dan jajaran anggota.

Penetapan keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 itu dipastikan bahwa biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per orang.

Bila mengacu pada biaya sebelumnya, angka Rp39.886.009 ini lebih tinggi, misalnya jika dibandingkan terhadap tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. 

Menurut Komisi VIII DPR RI, sekalipun ada kenaikan, selisih biaya Haji tambahan tersebut tidak dibebankan terhadap calon jemaah Haji. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @dpr_ri Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x