BERITASOLORAYA.com – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait kasus korban begal yang dijadikan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut disebabkan karena korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.
“Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan,” ucap Kombes Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: Lirik Lagu Bila Nanti oleh Ungu Band
Kombes Pol Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil tindakan lebih lanjut terkait ditetapkannya korban sebagai tersangka.
Agus juga menyarankan Polda NTB agar berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama di sana untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.”
Baca Juga: Lima Drama Korea Terpopuler untuk Kuartal Pertama Tahun 2022, Diungkapkan Twitter Korea
Agus berharap dengan adanya saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.