“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ucap Agus.
Amaq Sinta (34) merupakan seorang korban begal oleh empat pelaku kejahatan saat melewati Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu, 10 April 2022.
Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan terhadap aksi pembegalan terhadapnya hingga akhirnya dua pelaku begal pun tewas bersimbah darah.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek SKTP di Info GTK
Sementara itu, kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Akan tetapi, Amaq Sinta yang sebelumnya menjadi korban aksi begal kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta kedua pelaku begal dijadikan saksi.***