Kabar Terbaru! Aturan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022, Untuk Guru yang Baru Terima SK, Cek Ketentuan Resminya

- 21 April 2022, 16:11 WIB
Aturan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 untuk Guru yang Baru Terima SK, Cek Ketentuan dari Permenkeu
Aturan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 untuk Guru yang Baru Terima SK, Cek Ketentuan dari Permenkeu /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

BERITASOLORAYA.com- Aturan terbaru mengenai THR dan gaji ke 13 tahun 2022 resmi dirilis oleh Kementerian Keuangan. 

Kemenkeu menyampaikan juknis pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, juga turut menjelaskan untuk guru PPPK yang baru terima SK.

Aturan mengenai THR dan gaji ke 13 tahun 2022 untuk guru PPPK yang baru terima SK, dirilis Kemenkeu melalui surat petunjuk teknis Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BPI 2022 Resmi Dibuka Kemendikbud, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, hingga Pengumuman Hasil

Lebih lanjut di dalam juknis tersebut, turut dibahas bagian dari Aparatur Negara yang berada di Pasal 3, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, pejabat Negara, dan anggota Polri.

Selain itu, di Pasal 4 membahas mengenai aturan pemberian THR dan gaji ke 13 yang bunyinya:

  1. Pada saat peraturan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2022 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja

Dalam isi aturan tersebut, untuk guru yang baru diangkat PPPK di tahun 2021 dan baru menerima SK di bulan April.

Hal itu tentunya membuat guru PPPK belum menjalankan tugas dan belum mencapai satu tahun durasi pekerjaannya.

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Bandara Trunojoyo Kini Tampil Modern dengan Fasilitas Lengkap

Pada Ayat 2 Pasal 4 dijelaskan mengenai Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam hal Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas dapat diberikan apabila”:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa dalam SK PPPK, meskipun diterima di bulan April atau belum mencapai satu tahun masa kerja, tetap bisa menerima THR dan gaji 13, jika di dalam isi SK PPPK memuat hal tersebut.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah