BERITASOLORAYA.com - Kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK dan CPNS serta Gaji ke-13 masih diperbincangkan.
Pasalnya, beberapa PPPK bertanya apakah akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ataukah tidak.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube MAS GURU, mengenai THR dan Gaji ke-13 PPPK 2022 diungkap oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Bahri, serta menjawab beberapa pertanyaan terkait hal itu.
Pertanyaan pertama mengenai perhitungan TPP THR dan Gaji ke-13.
1.Bagaimana perhitungan TPP THR dan Gaji ke-13?
Mengenai hal ini, Bahri mengatakan bahwa dasar perhitungan sesuai dengan SPMT. Dihitung pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan.
"Dasar perhitungan berdasarkan SPMT (Surat Pernyataan telah Melaksanakan Tugas). SPMT dihitung, kalau pada tanggal hari kerja pertama, pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung bulan berkenaan," ujarnya.
Untuk pertanyaan kedua mengenai TMT April, apakah akan mendapat THR dan Gaji ke-13 ataukah tidak.