Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng, BKPN: Tetap Perlu Diawasi!

- 24 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah larang ekspor minyak goreng.
Ilustrasi. Pemerintah larang ekspor minyak goreng. /Antara Foto

Rizal meminta agar satgas pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum jika terdapat bukti permainan harga di lapangan. Sehingga negara bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai pada Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu disampaikan sebagai Keputusan Presiden pada saat memimpin rapat yang diikuti oleh jajaran menteri dalam pembahasan terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah