Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng, BKPN: Tetap Perlu Diawasi!

- 24 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah larang ekspor minyak goreng.
Ilustrasi. Pemerintah larang ekspor minyak goreng. /Antara Foto

BERITASOLORAYA.com – Penghentian sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya telah resmi diputuskan oleh Presiden Jokowi yang dimulai pada Kamis 28 April 2022 nanti.

Hal tersebut juga mendapat dukungan dari Rizal Halim selaku Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5 sampai 6 bulan ini menghadapi lonjakan harga minyak goreng yang tak terkendali,” ucap Rizal saat menanggapi kebijakan Presiden Jokowi pada Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Pernyataan Persis Solo Putus Kontrak dengan PT Wilmar Resmi Dirilis, Begini Respon Gibran

Rizal mengatakan jika kebijakan larangan ekspor tersebut merupakan sinyal kepada pasar agar tidak memainkan atau memanfaatkan kesempatan sehingga mengorbankan kebanyakan rakyat.

Rizal juga berharap kalau kebijakan tersebut akan berdampak pada pasokan dalam negeri yang melimpah, kemudian harga minyak goreng pun perlahan akan kembali normal.

Syaratnya tetap harus selalu diawasi dalam sisi produksi dan pendistribusiannya oleh pemerintah, sehingga tidak akan terjadi kebocoran termasuk penyelundupan.

Seperti diketahui, selain minyak goreng, juga terdapat beberapa komoditas yang saat ini terjadi kenaikan harga seperti daging, cabai, dan telur ayam. Hal ini disebabkan oleh pasokan yang tidak memadai terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Lulus Pretest Belum Tentu Masuk PPG Dalam Jabatan 2022, Ini Kriteria Mahasiswa yang Diprioritaskan Pemerintah

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x