Disebutkan bahwa jumlah tamu bagi daerah PPKM level 3 adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Bagi daerah PPKM level 2 adalah 75 persen dari kapasitas tempat, sedangkan untuk daerah PPKM level 1 adalah 100 persen dari kapasitas tempat.
“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat,” ujar Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: Tips Persiapan Pernikahan, Mulai dari Tanggal hingga Sumber Dana
Muhammad Tito Karnavian juga mengimbau supaya masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai sebab rawan akan penularan Covid-19. Selain itu, Tito juga menyarankan agar tetap menaati protokol kesehatan secara ketat.
Pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak dari kerumunan.***