Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Begini Imbauan Kapolri

- 26 April 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022.
Ilustrasi mudik lebaran 2022. /pixabay.com/mohamed_hassan

"Terdapat sekitar 23 juta mobil dan 17 juta motor yang digunakan oleh para pemudik," tambah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada kesempatan yang sama, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa Polri beserta stakeholder telah melakukan beberapa pengaturan mengenai perjalanan kendaraan mudik.

Hal itu ditempuh Polri sehubungan potensi terjadinya kepadatan kendaraan di sepanjang jalur yang dipakai untuk perjalanan mudik.

Polri menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas. Di antaranya rekayasa ganjil genap dan sistem one way. Di samping, mempersiapkan rekayasa lainnya.

Baca Juga: Apa Saja Perlengkapan Bersalin yang Harus Dibawa Saat Melahirkan di Rumah Sakit? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Selanjutnya, Kapolri pun menambahkan imbauannya agar masyarakat melakukan perjalanan mudik lebih awal serta dianjurkan untuk menggunakan sarana transportasi umum.

Sebelumnya diinformasikan bahwa diperkirakan puncak arus mudik terjadi pada 28-30 April 2022. Karenanya, Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik sebelum Kamis, 28 April 2022.

Hal itu guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan para pemudik selama dalam perjalanan.

Juga, dengan tetap berpedoman pada kebijakan, peraturan, dan sistem yang diterapkan Polri serta instansi terkait, termasuk penerapan protokol Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: youtube DIV HUMAS POLRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah