Keputusan Baru Kementerian Kesehatan, Tenaga Kesehatan Non ASN Berkesempatan Menjadi PPPK

- 1 Mei 2022, 17:43 WIB
Menteri Kesehatan mengumumkan keputusan baru yang membuka peluang bagi tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK
Menteri Kesehatan mengumumkan keputusan baru yang membuka peluang bagi tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK /tangkapan layar youtube.com/Kementerian Kesehatan RI/youtube.com/Kementerian Kesehatan RI

BERITASOLORAYA.com - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi ASN merupakan hal yang sangat diimpikan. Karena tidak sedikit yang sudah bertahun-tahun mengabdi bagi negara namun tak kunjung diangkat menjadi ASN. 

Salah satunya, yaitu tenaga kesehatan honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun belum juga diangkat menjadi ASN. Padahal tenaga kesehatan merupakan salah satu oknum yang memiliki peran penting bagi masyarakat.

Namun kini para tenaga kesehatan honorer tidak perlu khawatir lagi akan jaminan kesejahteraan para pejuang kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Angelina Jolie Kunjungi Lviv, Perjalanan Terganggu oleh Sirene

Pasalnya pemerintah kini telah membuat keputusan baru yang kiranya mampu mensejahterakan para tenaga kesehatan. 

Dalam keterangan Pers Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa, "Setelah berkurangnya kasus Covid-19, Menteri kesehatan akan fokus melakukan transformasi sumber daya manusia kesehatan sesuai dengan anjuran presiden Republik Indonesia. "

Menurut data dari Kemenkes ada beberapa fakta yang perlu diketahui, yakni:

  1. Sejumlah 586 dari 10.373 puskesmas yang hingga saat ini belum memiliki dokter. 
  2. Sejumlah 5498 dari 10.373 puskesmas atau 53% belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan yang sesuai standar. 
  3. Sejumlah 302 dari 608 atau 48,9% rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas C dan D di seluruh Indonesia yang belum memiliki dokter spesialis. 

Baca Juga: Raih Penonton Terbanyak di Hari Pertama, Inilah Biografi Pemain Film KKN di Desa Penari

Melalui pertimbangan dan hasil musyawarah bersama beberapa bidang kementerian, Kemekes membuat keputusan, 2022-2023 menerima tenaga  kesehatan honorer daerah sebagai CASN dan pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK). 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x