Kemenkes Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19, Simak Persyaratan hingga Insentif

- 19 Juli 2021, 14:19 WIB
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat.
Kemenkes membuka pendaftaran relawan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19, simak persyaratan hingga insentif yang didapat. /Instagram/@kemenkes_ri

PR SOLORAYA - Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat tenaga kesehatan menjadi prioritas yang paling dibutuhkan.

Dikutip PRSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemenkes_ri, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) baru-baru ini tengah membutuhkan relawan tenaga kesehatan.

"Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia," tulisnya.

Baca Juga: Max Verstappen: Selebrasi Hamilton Sangat Tak Pantas dan Hukumannya Tak Adil

Berikut ini persyaratan berupa kriteria, syarat, link pendaftaran hingga insentif yang didapatkan, untuk menjadi relawan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari Kemenkes.

1. Bagi yang berminat bisa klik pendaftaraan berikut ini

KLIK DISINI

2. Persyaratan

- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x