Berdasarkan penuturan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada tahun ajaran baru, yakni di bulan Juli tahun 2022.
Baca Juga: Benarkah Pengantin Baru Sebaiknya Pergi ke Kuburan? Buya Yahya: Lakukan Hal Ini Setelah Menikah
Namun, satu hal yang harus diketahui adalah pencairan tersebut bisa saja terlambat karena adanya faktor administrasi yang tidak menentu.
Maka bagi para PNS 2022 diharapkan selalu memantau informasi terkini perkembangan pencairan gaji ke 13 ini.
Untuk besaran yang akan diterima oleh PNS 2022 adalah sama dengan besaran THR, artinya yang akan diterima adalah sama jumlahnya dengan THR.
Baca Juga: ‘That That’ Lagu PSY Debut di Tangga Lagu Inggris
Jangan khawatir, untuk besaran yang akan diterima PNS pada tahun 2022 ini sebenarnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Pasalnya tahun 2022 ini besaran akan ditambah dengan tunjangan kinerja yang jumlahnya mencapai 50 persen.
Nah, jadi jauh lebih banyak kan?