Jangan Lupa! Inilah Besaran dan Waktu Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2022, Simak agar Tidak Terlewat

- 9 Mei 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022. /Pixabay/
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 PNS 2022. /Pixabay/ /

BERITASOLORAYA.com – Bagi para PNS 2022, ada kabar gembira setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

PNS 2O22 akan memperoleh gaji ke 13 yang dikabarkan akan cair dalam waktu dekat dan dengan jumlah yang jauh lebih besar.

Namun, masih banyak pihak yang mempertanyakan kapan gaji ke 13 itu akan cair dan berapa besaran yang ditentukan.

Baca Juga: Sedekah Memiliki Makna yang Sangat Luas dan Penuh Kebaikan. Apa Sajakah? Yuk Simak di Sini...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI yang melakukan LIVE – Press Statement: THR dan Gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022.

Berdasarkan video Live tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tujuan dari adanya gaji ke 13 setelah pemberian THR ini.

Baca Juga: Penting! Info Rekrutmen PPPK Guru Tahap 3, Ini Alur Seleksi ASN dari Awal hingga Akhir dari Kemendikbud Ristek

“Tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI, dan Polri,” tutur Sri Mulyani.

Tentu tujuan utama adanya pemberian gaji ke 13 untuk para PNS 2022 adalah untuk menopang pemulihan ekonomi.

Berdasarkan penuturan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa gaji ke 13 diperkirakan akan cair pada tahun ajaran baru, yakni di bulan Juli tahun 2022.

Baca Juga: Benarkah Pengantin Baru Sebaiknya Pergi ke Kuburan? Buya Yahya: Lakukan Hal Ini Setelah Menikah

Namun, satu hal yang harus diketahui adalah pencairan tersebut bisa saja terlambat karena adanya faktor administrasi yang tidak menentu.

Maka bagi para PNS 2022 diharapkan selalu memantau informasi terkini perkembangan pencairan gaji ke 13 ini.

Untuk besaran yang akan diterima oleh PNS 2022 adalah sama dengan besaran THR, artinya yang akan diterima adalah sama jumlahnya dengan THR.

Baca Juga: ‘That That’ Lagu PSY Debut di Tangga Lagu Inggris

Jangan khawatir, untuk besaran yang akan diterima PNS pada tahun 2022 ini sebenarnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

Pasalnya tahun 2022 ini besaran akan ditambah dengan tunjangan kinerja yang jumlahnya mencapai 50 persen.

Nah, jadi jauh lebih banyak kan?

Baca Juga: Kabar Baik! Nama-Nama Calon Jamaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun 2022 Telah Dirilis. Cek Linknya di Sini...

Pemberian gaji ke 13 ini diharapkan mampu digunakan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh PNS 2022 yang menerima.

Sekian.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x