Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif

- 8 Juni 2022, 21:23 WIB
Terkait desakan mundur Anwar Usman dari Ketua MK, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan dan pencerahan.
Terkait desakan mundur Anwar Usman dari Ketua MK, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan dan pencerahan. /YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

“Untuk mundur dari MK, alasan konstitusionalnya apa. Alasan konstitusinya itu apa,” ujar Prof. Bambang Saputra saat ditemui oleh tim BeritaSoloRaya.com.

Dari penjelasan tersebut, bisa dipastikan bahwa untuk mengundurkan diri dari jabatan di institusi diperlukan alasan konstitusi yang cukup kuat.

Desakan mundur yang dilakukan PBHI kepada Anwar Usman ini tidak bisa dimasukan sebagai alasan konstitusi.

Terlebih jika dilihat dalam sistem perundang-undangan tersebut, yang dimaksud mengundurkan diri adalah bukan dari jabatannya melainkan di dalam acara persidangan yang melibatkan sanak keluarga.

Baca Juga: Niat Puasa- Puasa Sunah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Sebelum Tibanya Hari Raya Idul Adha 2022

“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman apalagi di Pasal 17 ayat 4 itu salah. Sebab definisi mengundurkan diri itu maknanya dari persidangan bukan dari institusi,” jelas Prof. Bambang Saputra.

Sebagaimana yang diketahui, PBHI sempat menjadikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dalam Pasal 17 ayat 4 sebagai alasannya untuk mendesak Anwar Usman mundur dari Ketua MK dan menjadi hakim.

Padahal makna yang sebenarnya dari perundang-undangan tersebut adalah ketua majelis, hakim anggota dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan yang melibatkan kerabatnya. Jadi bukan berarti mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua MK dan hakim.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah