Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif

- 8 Juni 2022, 21:23 WIB
Terkait desakan mundur Anwar Usman dari Ketua MK, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan dan pencerahan.
Terkait desakan mundur Anwar Usman dari Ketua MK, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan dan pencerahan. /YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI

BERITASOLORAYA.com – Diduga desakan dari PBHI yang menginginkan agar Anwar Usman mundur dari Ketua MK dan hakim adalah karena pernikahannya dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Buntut pernikahan ini rupanya menyebabkan PBHI membuat petisi agar Anwar Usman mundur. Menanggapi isu ini, Prof. Bambang Saputra berikan penjelasan yang sebenarnya.

Menurut Prof. Bambang Saputra, yang dimaksud mengundurkan diri ini adalah dari persidangan.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil TKD BUMN 9-10 Juni 2022, Berikut Informasi Alurnya hingga Lulus Seleksi BUMN

Jadi makna mundur ini bukan dari jabatan di institusi tempatnya bekerja, melainkan di acara persidangan.

Untuk lebih meyakinkan pendapatnya, Prof. Bambang Saputra juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Dari penjelasan Prof. Bambang, didapatkan bahwa definisi mengundurkan diri ini adalah dari persidangan.

Sehingga jika ada persidangan yang melibatkan kerabatnya, Anwar Usman diperkenankan untuk tidak ikut mengadili perkara. Namun untuk jabatan sebagai Ketua MK dan hakim masih bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Pemerintah RI Bertemu dengan Bos Coca-Cola di Swiss, Ini yang Dibahas

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x