PPKM Berlanjut Sebulan ke Depan

- 8 Juni 2022, 22:56 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut sebulan ke depan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut sebulan ke depan. /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlanjut sebulan ke depan. Pemerintah tetap mewaspadai dan tetap menjaga kondisi usai libur Idul Fitri.

PPKM berlanjut agar pandemi terkendali serta tidak akan terjadi lonjakan kasus baru setelah libur bersama.

Perpanjangan PPKM ini didasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo, supaya pelaksanaan PPKM tetap ada di dalam wilayah Indonesia. Di luar Jawa dan Bali pun termasuk juga.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Lengkap, Arab Latin Terjemahan serta Keutamaannya

Menko (Menteri Koordinator) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi penjelasan mengenai kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementrian Kesehatan.

Namum, untuk saat ini kriteria PPKM tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan juga lansia, yang kini telah relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Rabu.

Baca Juga: Lirik Shollu 'Ala Khoiril Anam, Lengkap Arab Latin dan Terjemahan

Dia pun menyebutkan tentang aturan mengenai kelanjutan PPKM. Aturan tersebut berlaku mulai sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x