- Penumpang yang tidtidkak dapat menerima vaksin (komorbid), maka dalam kondisi khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Akan tetapi, penumpang tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1 x 24 jam) atau RT-PCR (3 x 24 jam).
Selain itu, penumpang dengan kondisi tertentu juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa penumpang yang memiliki komorbid tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19.
Tidak hanya itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan selama di menggunakan kereta, diantaranya yakni:
- Penumpang wajib menggunakan masker dengan benar serta menutup hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan kereta.
- Rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Penumpang wajib menjaga jarak dengan penumpang lainnya dan menghindari kerumuman.
- Di dalam kereta penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui telepon.
- Penumpang diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.***