Perempuan Alami Pelecehan di Kereta, KA Berlakukan Ini Kepada Pelaku Kejahatan Seksual

- 23 Juni 2022, 07:47 WIB
Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Segera Berlakukan Ini untuk Lindungi Korban
Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Segera Berlakukan Ini untuk Lindungi Korban /Instagram Kai121_

BERITASOLORAYA.com- Terjadinya pelecehan seksual di kereta yang dialami oleh seorang penumpang KRL, pada Minggu, 19 Juni 2022.

Melalui akun media sosial Twitter nya @Selasarabu_, menceritakan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di kereta.

Perempuan yang mengalami pelecehan tersebut, mengunggahnya dalam bentuk video yang direkamnya secara pribadi.

Dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit, memperlihatkan tangan seorang pria yang berada di sebelahnya, menggerak-gerakkan tangannya ke arah perempuan yang berada disebelahnya.

Baca Juga: Lirik lagu Cahaya Akal oleh Alkahfinita, Ungkapan Rasa Syukur Seorang Hamba ke Pencipta-Nya

Lebih lanjut video yang memperlihatkan tindak pelecehan seksual di kereta tersebut, sudah ditonton lebih dari 2,5 juta pengguna Twitter.

Perempuan yang mengalami pelecehan seksual tersebut pun, langsung melaporkan kejadian ke KAI dan langsung direspon dengan cepat terkait kejadian yang menimpanya.

“KAI melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI,” kata KAI.

Tidak hanya itu, KAI juga turut memberikan himbauan bagi siapa saja yang mengalami pelecehan seksual di kereta.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Suci Dalam Debu oleh Iklim, Punya Makan Mendalam Tentang Perbedaan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kai121_ menyampaikan bahwa untuk penumpang yang mengalami tindakan pelecehan seksual di atas KA, dapat melakukan hal di bawah ini:

  1. Tetap tenang dan diimbau segera melapor
  2. Nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta
  3. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM / inbox media sosial KAI
  4. Petugas kami akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Selain itu, KAI juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan seksual berupa hukuman penjara.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum,” tulis KAI.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x