Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu! Berikut Aturan Seragam Baru dari Kemendagri untuk Tahun 2022

- 23 Juni 2022, 18:29 WIB
Ilustrasu aturan terbaru tentang baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasu aturan terbaru tentang baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Dok. Istimewa/

Aturan seragam batik Korpri ini berlaku untuk seluruh PPPK dan PNS untuk menyelaraskan kesatuan dalam bekerja antar Aparatur Sipil Negara.

Demikian penjelasan menegani aturan baru seragam PPPK dan PNS dari Kemendagri sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x