Aturan seragam batik Korpri ini berlaku untuk seluruh PPPK dan PNS untuk menyelaraskan kesatuan dalam bekerja antar Aparatur Sipil Negara.
Demikian penjelasan menegani aturan baru seragam PPPK dan PNS dari Kemendagri sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.***