BERITASOLORAYA.com – Menkeu, Sri Mulyani Indrawati memberitahukan bahwa gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan mulai 1 Juli 2022.
Gaji ke-13 ini dibayarkan sebagai penghargaan atas segala pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi dan melaksanakan tugas pelayanan untuk masyarakat.
Hal itu diungkapkan Menkeu saat agenda konferensi pers, pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemenkeu.go.id.
“Kita berharap, dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” kata Menkeu.
Kemudian Menkeu juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 ini terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, serta ditambah dengan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
"Untuk tahun 2022, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Perbedaannya tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin perbulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," tutur Menkeu.