BERITASOLORAYA.com – Guru honorer harus menyimak ketentuan baru mengenai pemilihan formasi dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Sebab guru honorer menempati posisi pelamar prioritas pertama dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Dalam pemilihan formasi PPPK tahun 2022, bagi pelamar yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 akan dimintai konfirmasi persetujuan.
Hal itu juga berlaku untuk guru THK-II, guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta, sebagai pengisi pelamar dengan prioritas pertama.
Sebagaimana termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar priritas pertama memiliki kedudukan yang sama dalam hal seleksi, yaitu dengan menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021 lalu.
Artinya, pelamar dengan kategori pertama diprediksi kemungkinan tidak melakukan tes atau ujian lagi.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kemdikbud! Untuk Seluruh Guru di Indonesia Pastikan Tahu 2 Hal Ini
Sementara itu, BKN telah melaksanakan audiensi dengan forum guru honorer yang sudah lulus passing grade, pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.