Jelang Idul Adha, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022

- 4 Juli 2022, 14:55 WIB
Setelah dievaluasi, diputuskan bahwa jelang Idul Adha, PPKM luar Jawa Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2021
Setelah dievaluasi, diputuskan bahwa jelang Idul Adha, PPKM luar Jawa Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2021 /dok. Ekon.go.id/

"Sedangkan luar Jawa-Bali terdapat 35 kasus atau 0,7 persen. Nah, kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi luar Jawa-Bali yakni ada Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, masing-masing 77 persen dan 67 persen," kata dia menguraikan.

Capaian Vaksinasi di Indonesia

Hasil rapat bersama Presiden Jokowi, dikatakan Airlangga, capaian vaksinasi diminta untuk terus ditingkatkan. Mulai dari dosis pertama, kedua dan Ketiga.

Data sebaraan kasus Covid-19 selanjutnya yakni khusus dari luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen.

Diantaranya ada Maluku, Papua Barat dan Papua. Di wilayah ini, untuk dosis kedua dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

Baca Juga: TERBARU! Beasiswa LPDP Tahun 2022 Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksi Berikut

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi misal di air port diwajibkan sudah selesai vaksin dosis ketiga," kata Airlangga.

PPKM luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

Untuk PPKM di luar Jawa-Bali, sesuai intruksi presiden diperpanjang. Mulai tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Airlangga menyebutkan, dari 355 kabupaten dan kota di semuanya masuk level I. Kecuali Kabupaten Sorong, Papua Barat yang masuk level II.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah