Dalam hal ini, khususnya, terkait dengan membayarkan zakat sesuai ketentuan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
“Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” jelas Ketua MUI tersebut.***