Berdasarkan pendapat Kyai Niam, kedua kompetensi tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.
Menurutnya, para pengelola dana umat wajib memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat.
Di dalamnya mencakup siapa yang wajib zakat, jenis harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya, sasaran penerima zakat hingga proses pengelolaan dan pendistribusian dana yang terkumpul.
Dilihat dari sudut pandang muamalah, pengelola zakat dituntut untuk memberikan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dana yang disalurkan umat.
Baca Juga: Dikaji Kemenkes, Begini Efek Samping dan Manfaat Ganja Medis Menurut Ahli Farmasi UGM
Hal tersebut agar masyarakat yang menjadi sasaran penerima bisa mendapatkan manfaat dari dana secara optimal.
Ketua MUI kembali menegaskan, “Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.”
“Adapun jika amil mendapatkan bagian dari zakat, hal tersebut adalah bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” tambah Kyai Niam.
Lebih lanjut, Doktor yang tercacat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu mengimbau agar umat Islam bisa memastikan jika kewajibannya dilaksanakan dengan baik.