BERITASUKOHARJO.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi ditunjuk oleh Presiden RI Jokowi, menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim.
Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Tjahjo Kumolo ketika sedang dirawat intensif di rumah sakit.
Dikutip BeritaSukoharjo.com, penunjukkan Tito Karnavian oleh Presiden Jokowi ini berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Harus Dibaca, Begini Lafadz Bahasa Arab Hingga Terjemahannya
Dalam surat keputusan tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai MENPAN-RB ad interim pada tanggal 4 hingga 15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwasannya Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," dikutip dari laman Menpan.
Staff Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022 memberikan keterangan bahwa untuk saat ini Indonesia masih dalam suasana berduka.
Ia juga menambahkan, terkait hal itu penunjukkan menteri untuk saat ini dinilai masih terburu-buru.