BERITASOLORAYA.com – PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan daftar harga untuk bahan bakar minyak (BBM) Umum per tanggal 3 Agustus 2022.
Hal tersebut merupakan penyesuaian dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Keputusan Menteri tersebut berisi Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Wonosobo, Cocok Masuk Daftar Kunjungan untuk Akhir Pekan Mengesankan
Berikut daftar harga BBM Umum khususnya Pertamax Turbo per 3 Agustus 2022, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pertamina.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam : 17.900
Prov. Sumatera Utara : 18.250
Prov. Sumatera Barat : 18.250
Prov. Riau : 18.600