Usai Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 18:33 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). di
Ferdy Sambo ajukan banding usai divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). di /antaranews.com

 

BERITASOLORAYA.com – Putusan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo telah memvonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

Usai diberhentikan tidak dengan Hormat, diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan sidang tersebut.

Diketahui sebelumnya, sidang kode etik yang memvonis pemberhentian tidak dengan Hormat kepada Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri serta dihadiri oleh Kompolnas.

Dilansir dari Pmjnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding atas putusan sidang tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Dedi juga menjelaskan bahwa nantinya putusan banding tersebut akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi" tambah Dedi.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri tersebut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x