Menuju Pendaftaran PPPK 2022, Calon ASN Sudah Penuhi Syarat Ini? Rakor Persiapan Telah Dilaksanakan!

- 13 September 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat daftar PPPK 2022.
Ilustrasi. Berikut syarat daftar PPPK 2022. /pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB telah menggelar rakor persiapan pengadaan ASN tahun 2022 di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.

Setidaknya ada 57 instansi pusat dan 482 instansi daerah yang diundang sekaligus menerima SK Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan begitu, sejumlah instansi tersebut disinyalir akan membuka formasi untuk pegawai baru PPPK 2022 dan para pelamar perlu bersiap serta memenuhi syarat yang ditetapkan.

Adapun terkait pendaftaran seleksi PPPK 2022, rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan September 2022. Artinya, tinggal menghitung hari hingga pendaftaran dibuka.

 Baca Juga: Final! Kemenpan RB Siapkan 500 Ribu Lebih Jumlah Formasi PPPK 2022 Siap Diisi Pelamar, Begini Rinciannya

Berdasarka penjelasan Menteri PANRB, Azwar Anas, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 akan berfokus pada beberapa hal salah satunya fokus pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.

Meski begitu, rekrutmen PPPK untuk pelamar teknis juga tetap dibuka dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan baik itu di instansi pusat maupun daerah.

Sebelum pendaftaran dibuka, calon pelamar PPPK 2022 bisa mencermati syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB dan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga Mudah dan Murah, Anti Ribet Kreasi Dapur

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah