Update! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan

- 23 September 2022, 05:19 WIB
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan /Pixabay/Sally Jermain

Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran, yaitu ‘Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja’.

Baca Juga: Selamat! Honorer Berikut Bakal Jadi ASN PPPK 2022 Lebih Dulu, Baru Selanjutnya...

Dalam hal ini, Kemenag memungkinkan untuk memberikan tunjangan profesi guru setiap bulan sekali.

Sementara untuk guru naungan Kemdikbud, memang tidak ada regulasi yang mengatur seperti Kemenag.

Kemudian berdasarkan juknis nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Di dalam isi juknis tersebut, tidak ada disebutkan penyaluran tunjangan profesi guru setiap bulan.

Yang ada adalah untuk jadwalnya yaitu untuk triwulan 1 pada bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 di bulan September.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Berdasarkan aturan tunjangan profesi guru tersebut, seharusnya sudah ada daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x